Kajian sore yang disiarkan langsung oleh radio dais bersama Prof. Dr. KH. Abdul Hadi Muthohar, MA dengan pembahasan Takaran Zakat Fitrah disiarkan langsung pada 19 April 2022. Acara ini dimoderatori oleh Hilal dimulai jam 15.30 hingga selesai.
Setelah melaksanakan puasa, Umat Islam dituntut untuk membayar zakatnya. Sebab zakat yang tidak ditunaikan akan membuat puasanya mengawang-awang, belum diangkat ke langit atau belum diterima sampai ia menunaikan zakatnya kepada mustahik atau orang yang berhak menerima zakat. Rasulullah SAW bersabda: “Puasa Ramadhan tergantung di antara langit dan bumi, tidak diangkat melainkan dengan zakat”.
Zakat fitrah difardhukan bersamaan dengan puasa Ramadhan tahun kedua hijriah. Dinamakan zakat fitrah, karena waktunya dekat dengan idul fitri. Fitri sendiri berarti suci, sehingga berfungsi mensucikan harta dan jiwa seseorang; atau bisa juga diartikan berbuka, sebab kita tidak lagi berpuasa.
Zakat fitrah itu dengan Qutul Balad, makanan pokok. Bisa dengan kurma, beras, gandum, sagu atau lainnya. Di Indonesia umumnya menggunakan beras, tapi juga ada di beberapa daerah di Indonesia yang menggunakan sagu, karena makanan pokoknya adalah sagu.
Yang menjadi pertanyaan adalah seberapakah takaran zakat fitrah yang harus kita keluarkan? Apakah satuan kilogram atau liter?
Dua-duanya betul. Di Jawa pakai kilogram, kalau di Kalimantan pakai liter. Takaran awalnya adalah 1 sha’. Satu sha’ sama dengan 4 mud. Satu mud sebanding dengan 0,6875 liter, mengacu pada kitab I’anatuth Thalibin. Sehingga 4 mud, 4 x 0,6875 = 2,750 liter.
Sementara 1 liter beras, jika dikonversi ke kilogram, maka ada tiga pendapat. Pertama, setara dengan 0,780 kilogram. Kedua, sebanding dengan 0,800 kilogram. Ketiga, senilai 0,816 kilogram. Kita ambil pendapat ketiga, 0,816 kilogram. Maka 2,750 liter beras sebanding dengan 2,244 kilogram beras.
Kesimpulannya, zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah 2,750 liter atau 2,244 (2,5 kg, digenapkan). Kalau lebih dari itu bagus malah.
Zakat fitrah dikeluarkan sesuai dengan beras yang biasa kita makan. Kalau dengan kualitas yang lebih tinggi, itu bagus, jangan kualitasnya lebih rendah dari yang kita makan.
Wallahu a’lam.
Bagi yang ingin melihat kembali tayangan kajian sore bersama Prof.KH.Abdul Hadi Muthohar,MA “Takaran Zakat Fitrah” klik link dibawah ini :