0

TALAK QOBLA DUKHUL

 

Talak Qobla Dukhul

(Kitab Kifayatul Akhyar)

oleh : Prof Dr KH Abdul Hadi, MA

Talak Qobla Dukhul adalah perceraian yang terjadi antara suami dan istri yang terjadi dalam keadaan belum dukhul atau dalam keadaan suami dan istri belum berhubungan badan selayaknya suami dan istri pada umumnya. Imam Syafi’i tidak mewajibkan suami untuk memberi nafkah pada istri yang diceraikan dalam keadaan Qobla Dukhul, namun istri yang diceraikan tersebut hanya berhak atas mut’ah. Mut’ah yaitu pemberian oleh seorang suami yang menceraikan istri sesuai kadar kemampuannya untuk menghibur istri agar tidak berlarut-larut dalam kesedihan setelah terjadinya percceraian.

Jika mahar telah ditentukan saat akad nikah namun belum diberikan seluruhnya kepada istri maka kewajiban suami untuk membayar mahar hanya terbatas pada separuh dari jumlah mahar yang ditentukan pada saat akad nikah. Hilangnya kewajiban suami untuk memberikan nafkah pada istri selaras dengan tidak diwajibkannya masa iddah pada perempuan yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan qobla dukhul. Iddah tidak diwajibkan atas perempuan yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan qobla dukhul baik ia sudah khalwat maupun belum. Karena menurut Imam Syafi’i di dalam kitab kifayatul akhyar bahwa khalwat adalah perbuatan yang tidak mewajibkan iddah selama ia tidak sampai pada kategori jima’(berhubungan suami dan istri). Ketentuan-ketentuan diatas sebagaimana terdapat dalam firman Allah surat Al Ahzab ayat 49

Berdasarkan penjelasan di atas dapat dipahami bahwa ketika seorang suami menceraikan isterinya yang belum pernah digaulinya, maka mantan isteri tersebut tidak mempunyai masa ‘iddah, dan tentu saja mantan suaminya tidak memiliki kewajiban apapun yang berkenaan dengan ‘iddah tersebut, yaitu kewajiban memberikan nafkah ‘iddah untuk mantan isterinya tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *