SEMARANG, suaramerdeka.com – Setelah menunggu lima tahun lebih akhirnya Radio Dakwah Islam (Dais) Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) menerima Izin Prinsip Penyelengaraan Penyiaran (IP3) Frekuensi FM 107,9 MHz sebagai Radio Komunitas.
IP3 diserahkan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bidang Perizinan Farkhan Hilmie kepada Ketua Badan Pengelola Masjid Agung Jawa Tengah (BP MAJT) Ali Mufiz. Farkhan pada kesempatan itu didampingi Kasubag Perizinan Budi Sasongko, sedang Ali Mufiz didampingi Dirut Radio Dais Agus Fathuddin Yusuf dan H Karno. Izin Prinsip bernomor 802/2012 ditandatangani Menkominfo Tifatul Sembiring.
”Dengan keluarnya IP3 mudah-mudahan Radio Dais bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan dakwah dan menyampaikan informasi yang bermanfaat untuk umat,” kata Farckhan.
Menurut dia, selain Dais empat radio komunitas yang menerima IP3 yaitu Radio Khalda Wonogiri, Lawu FM Sragen, Bethany FM Salatiga dan Purwo Kencono FM Sragen.
Selain itu PT Radio Baturaden Banyumas, PT Radio Semesta Banyumas Swara (SMS FM) Purbalingga, PT Radio Kampoeng Langgeng Cipta Swara Cilacap, PT Radio Makmur Raya Suksestama Pekalongan, PT Radio Maloka Mediatama dan PT Radio Nahlah Rembang, PT Radio Talenta Gema Nada Wonosobo, PT Radio Suaka Swara Media Brebes, PT Radio Pantura Duta Suara Rembang dan PT Radio Suara Cafe Purwodadi.
”Alhamdulillah kami sangat bersyukur menerima IP3 dari KPID Jateng. Kami sungguh-sungguh menyampaikan terima kasih,” kata Ali Mufiz.
Setelah menerima izin frekuensi resmi Radio Komunitas, berharap kepada semua pihak untuk terus mengupayakan agar Radio Dais menjadi radio swasta atau radio komersial. ”Syukur kalau ke depan MAJT mempunyai stasiun televisi sendiri sehingga dakwah Islamiyah bisa dipancarkan dari Masjid Agung,” tuturnya.
22 Februari 2013 | 06:34 wib
(http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/02/22/146459/Radio-Dais-MAJT-Terima-IP3-Frekuensi-FM-1079-MHz)