0

Kajian Bersama Prof. Dr. Abdul Hadi Muthohar “8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat”

DELAPAN GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT menjadi topik pembahasan untuk Kajian sore yang diampu oleh Prof. Dr. Abdul Hadi Muthohar pada hari Selasa, 17 Mei 2022. Dimoderatori oleh Hilal. Resume dari kajian ini yaitu :

Zakat merupakan rukun Islam. Puasa tak berzakat maka pahalanya masih mengawang-awang. Kepada siapa kita berzakat? Zakat diberikan atau disalurkan kepada golongan orang yang berhak menerimanya, yang disebut asnaf tsamaniyah atau 8 golongan yang berhak menerima zakat, berdasarkan Q.S At-Taubah ayat 60. Mereka itu adalah: fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Berikut masing-masing penjelasannya:

1. Fakir adalah orang yang hampir tidak mempunyai apa-apa sehingga menyebabkannya tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin adalah orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.

3. Amil adalah orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah.

5. Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri sendiri.

6. Gharimin adalah orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzah.

7. Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah seperti dakwah, jihad, dan semacamnya.

8. Ibnu Sabil adalah orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan ketaatan kepada Allah. Termasuk dalam kategori ini bilamana seorang yang kehilangan kartu atmnya sehingga ia tidak bisa pulang ke kampung halamannya, karena kehabisan uang cash, maka berhak dizakati.

Meski telah ditentukan 8 golongan penerima zakat sebagaimana di atas, tapi yang lebih utama kita zakati adalah yang sholeh atau rajin ibadah di antara mereka, bukan yang suka foya-foya atau menghabiskan uang untuk maksiat.

Bagi yang ingin melihat kembali tayangan kajian sore bersama Prof. Dr. Abdul Hadi Muthohar “8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat” klik link dibawah ini :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *