Kajian Kitab Kifayatul Akhyar bersama Prof.KH.Abdul Hadi Muthohar,MA yang disiarkan langsung radio Dais setiap selasa. Pada edisi siar 1 Maret 2022 membahas tentang “Zakat Emas dan Perak” dan dimoderatori oleh Hilal.
Berzakat adalah kewajiban bagi setiap muslim. Ia merupakan salah satu dari rukun Islam. Di antara yang wajib dizakati adalah emas dan perak. Kewajiban tersebut menjadi wajib ditunaikan manakala emas dan perak itu betul-betul milik kita pribadi, mencapai nisabnya, serta telah melewati masa satu haul (tahun).
Jika emas itu bukan milik sepenuhnya, maka tidak wajib dizakati. Seperti menemukan emas di pinggir jalan, maka tidak wajib dizakati dan tidak boleh dizakati karena bukan kepemilikan sempurna, kecuali setelah diumumkan untuk mencari pemilik aslinya dan menunggu satu tahun. Jika telah satu tahun, maka juga belum wajib zakat jika memang emas yang didapat itu masih belum mencapat nisabnya, yaitu 85 gram. Tapi sudah boleh dimiliki secara pribadi. Jika zakat emas nisabnya sebesar 85 gram, sementara perak sebesar 595 gram.
Satu haul yang dimaksud adalah satu tahun hijriah, bukan masehi. Tahun hijriyah jumlah harinya ada 354/355 hari, sementara tahun masehi 365/366 hari.
Zakat emas dan perak yang dikeluarkan adalah 2,5% dari total emas/perak yang dimiliki. Jika si A menyimpan emas sebanyak 100 gram (sudah mencapai syarat satu haul dan nisab), maka 2,5 persennya itu diuangkan. Anggap saja 1 gram Rp 1.000.000, maka 100 gram bernilai Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah), maka 2,5% dari 100 juta adalah 2,5 juta rupiah. Nilai 2,5 juta rupiah inilah yang wajib dikeluarkan zakatnya kepada fakir miskin.
Bagi yang ingin melihat kembali tayangan kajian sore bersama Prof.KH.Abdul Hadi Muthohar,MA “Zakat Emas dan Perak” bisa klik link dibawah ini :