0

KAJIAN SORE BERSAMA USTADZ MUSLIHIN, LC.MH “HUKUM MENJAMA’ SHOLAT KARENA KESIBUKAN”

Kajian Sore yang disiarkan langsung hari Sabtu 12 Februari 2022 jam 16.30-17.30 bersama Ustadz Muslihin Lc .MH. Dengan dimoderatori oleh Arka membahas tentang “Hukum Menjama’ Sholat Karena Kesibukan”
Kajian Setiap sabtu sore dengan mengusung pembahasan fiqih kontemporer (Fiqih Masa Kini) dengan harapan untuk menjawab permasalahan-permasalahan khususnya seputar fiqih dalam kehidupan sehari-hari.
Pengertian Jamak yaitu shalat yang dilaksanakan dengan menggabungkan dua shalat wajib dalam satu waktu, seperti salat Zuhur dengan Asar dan salat Magrib dengan salat Isya.
Adapun shalat jama’ di bagi menjadi 2 yaitu jama’ ta’dzim dan jama’ ta’khir
Jama’ ta’dzim mengerjakan shalat di awal waktu contohnya sholat dzuhur dengan ashar dikerjakan di waktu dzuhur. Sedangkan jama’ ta’khir dikerjakan di akhir waktu misalkan sholat maghrib dengan isya’ di kerjakan di waktu isya’.
Sedangkan meng-qashar shalat artinya meringkas shalat dari jumlah rakaat yang telah ditentukan.
Shalat jamak merupakan salah satu kemudahan atau keringanan (rukhsah) yang diberikan Allah Swt kepada umat Nabi Muhammad SAW. Shalat jamak pernah dilaksanakan oleh Rasulullah SAW. Dalam hadits riwayat ibnu Umar dikatakan:
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيْغَ الشَّمْسُ أَخَرَّ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ، ثُمَّ نَزَلَ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ (رواه البخارى)
“Dari Anas ra, ia berkata, “Apabila Rasulullah SAW berangkat menuju perjalanan sebelum tergelincir matahari, beliau akhirkan shalat zhuhur ke waktu ‘ashar. Kemudian beliau berhenti untuk menjamak shalat keduanya. Dan jika matahari tergelincir sebelum ia berangkat, maka beliau shalat Zhuhur terlebih dahlu kemudian naik kendaraan.” (HR. Bukhari)
Sebab-sebab orang diperbolehkan menjamak Shalat yaitu Mayoritas Syafi’iyah yang (1). menemuh perjalanan 84 km. Yang (2). yaitu dalam keadaan hujan yang sangat lebat Bagaimana prakteknya misalnya di zaman dahulu ketika hendak mau shalat Maghrib pas mau salat magrib ternyata hujan lebat sehingga kalau mau sholat isya pastinya akan basah kuyup. Dalam Islam shalat diwajibkan meskipun dalam keadaan apapun, selama akalnya masih menempel di dan menyatu di dalam tubuhnya.
Dalam hadist Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan “Shalatlah kamu dalam keadaan berdiri dan kalau jika tidak mampu maka dengan duduk jika tidak mampu maka dengan tidur miring jika tidak mampu lagi maka dengan tidur telentang jika tidak mampu lagi maka memberi isyarat memberi isyarat salatnya begini misalnya dalam keadaan sakit parah salatnya hanya bisa memberi isyarat jika tidak mampu lagi memenuhi syarat maka tetap wajib salat selama akalnya nempel di dalam tubuhnya normal”. Kesimpulannya secara mendasar mayoritas ulama mengatakan tidak adanya model menjamak karena kesibukan dalam keadaan normal. Pendapat yang memperbolehkan kecuali dalam keadaan yang diperbolehkan asal hanya sekali dua kali dan mengikuti mazhab yang memperbolehkanya. Wallahu ‘Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *