0

Kajian Sore bersama Ustadz.Muslihin, Lc. MH. “Hukum Menjawab Salam Via Online”

Kajian Sore edisi 19 Februari 2022 dengan nara sumber Ustadz.Muslihin,Lc,MH. mengangkat pembahasan “Hukum Menjawab Salam Via Online” menggunakan Fiqih Kontemporer.

Dalam bersosial, saling sapa merupakan bentuk saling peduli dan perhatian. Dalam Islam, menyapa saudara yang bertemu dengan kita dimasukkan dalam kategori ciri muslim yang baik. Menyapa dengan salam kepada orang yang kita kenal atau tidak kita kenal dan memberikian makanan/jamuan, keduanya disebut Nabi sebagai salah satu indikator muslim yang baik.

Memberi salam di antara dua orang yang saling bertemu hukumnya sunnah, yakni bila dikerjakan maka akan mendapatkan pahala dan bila tidak dikerjakan tidak mengapa. Namun yang diberi salam hukumnya wajib menjawab salam tersebut, minimal dengan ucapan wa ‘alaika (atasmu juga). Minimal memberi salam dengan ucapan: Assalamu’alaikum, maka minimal dijawab dengan wa ‘alaika, lebih bagusnya lagi wa alaikumussalam, dan yang paling afdhol dengan ucapan wa alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.

Memberi salam sunnah, menjawabnya wajib. Tapi dalam hal ini, pahala mengerjakan wajib kalah dengan pahala sunnah. Maka lebih afdhol orang yang duluan memberi salam ketimbang yang menjawabnya. Sebab memberi salam duluan, itu berarti dia telah menghilangkan rasa ego atau gengsinya.

Lalu, era saat ini banyak yang memberi salam via online, baik inbox, dm. Chating whatsapp atau lainnya, semua itu juga wajib dibalas bilamana memang salamnya juga jelas. Tapi bila salamnya dengan singkatan seperti ASS, MIKUM, ASKUM, dan seumpanya, maka tidak wajib untuk dijawab.

Kewajiban menjawab salam bagi yang diberi salam ini, menurut Sayyid Bakri Syata dalam kitab I’anatuth Thalibin bisa dilakukan dengan suara/ucapan ataupun dengan tulisan. Maka jika seseorang diberi salam dan dia dalam keadaan sibuk, bisa saja dia menjawab inti pesan dengan singkat tanpa menjawab salam, dengan catatan ia menjawab salamnya dengan voice note atau tulisan ketik atau boleh juga hanya menjawab salam saja secara lisan tanpa harus kirim voice note dan tanpa harus balasan salamnya didengar oleh orang yang dikirim pesan. Sebab intisari dari salam adalah saling mendoakan. Maka doa itu tidak harus didengar kepada si penerima pesan. Namun afdholnya memang pesan salam/kedamaian itu didengar oleh orang yang kita kirim salam padanya.

Wallahu a’lam.

Bagi yang ingin melihat kembali tayangan kajian sore bersama Ustadz.Muslihin,Lc,MH. “Hukum Menjawab Salam Via Online” bisa klik link dibawah ini :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *